4 HAL YANG HARUS DIKETAHUI ANLOC PEOPLE AGAR TIDAK TERJARING KAMERA ETLE

4 HAL YANG HARUS DIKETAHUI ANLOC PEOPLE AGAR TIDAK TERJARING KAMERA ETLE

Setelah secara resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, melakukan pemasangan ETLE di jalan protokol, kini beberapa ruas jalan Tol di wilayah Polda Metro Jaya resmi dilaksanakan. Apa itu ETLE ? adalah Electronic Traffic Law Enforcement  adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas, Camera ETLE juga akan melakukan deteksi terhadap laju kecepatan kendaraan di jalan Tol , dimana sesuai UU No 22 thn 2009 dimana kecepatan di jalan Tol Maksimal 100 km / Jam.

Beberapa pelanggaran yang akan terdeteksi kamera ETLE adalah.

  1. Menggunakan Alat komunikasi HP, karena menggunakan peralatan ini akan menghilangkan konsentrasi di jalan saat mengemudi, pasal yang dikenakan, 283 uu no 22 tahun 2009, dengan sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp. 750.000.
  2. Tidak menggunakan Sabuk Pengaman, Sabuk pengaman atau seat belt merupakan salah satu fitur wajib yang harus digunakan, baik oleh pengemudi maupun penumpang dalam menjaga keamanan berkendara. Sabuk pengaman akan menjaga tubuh Anda ketika terjadi hal berbahaya seperti rem mendadak atau kecelakaan, apabila anda tidak mengenakan dapat  terkena  pasal 289 dengan sanksi 1 bulan kurungan atau denda Rp 250.000
  3. Melanggar rambu dan marka jalan, Hal ini di diterapkan agar pengemudi disiplin dan menghormati pengendara lain, Kamera ETLE akan mengambil gambar mobil anda dan realtime akan dikirim ke system di Ditlantas Polda Metro Jaya, pelanggar akan dikenakan pasal 287 ayat 1 dengan sanksi denda Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  4. Menggunakan TNKB Palsu, untuk rekan rekan ANLOC jangan mencoba dengan merubah TNKB demi untuk menghindari pembatasan Ganjil Genap, kita harus smart people menyikapi hal ini karena apabila melanggar sanksinya adalah denda Rp. 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.

 

Semoga ANLOC PEOPLE dapat menyikapi , dan berlalulintas dengan cerdas

 

Dari berbagai sumber : Awaludin Yulianto